Struktur Organisasi

Struktur organisasi SMK Bina Satria Medan

Deskripsi dari masing-masing Jabatan tersebut adalah :

  1. Kepala Sekolah

Tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan visi sekolah.
  2. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan misi sekolah.
  3. Merumuskan, menetapkan, dan mengembangkan tujuan sekolah.
  4. Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  5. Membuat perencanaan program induksi.

 

  1. Komite Sekolah

Tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif
    1. Kepala Tata Usaha

Tugasnya adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun program kerja Tata Usaha
  2. Mengkoordinir tugas-tugas tata usaha
  3. Membina dan mengembangkan tugas-tugas ketatausahaan.
  4. Mengatur pengurusan kepegawaian
  5. Meneliti dan setelah itu membuat surat, bagus surat masuk ataupun surat keluar sesuai dengan disposisi/instruksi Kepala Sekolah.
  6. Memantau pelaksanakan 6K.
  7. Mengawasi dan mengendalikan penggunaan alat-alat sekolah
  8. Membantu Kepala sekolah dalam penyusunan RAPBS
  9. Bertanggung jawab atas penggunaan stempel sekolah.
    1. Bendahara

Tugas Bendahara adalah sebagai berikut :

  1. Membantu Kepala sekolah menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah ( RAPBS )
  2. Menerima, menyimpan dan mengeluarkan dana dengan perintah dan persetujuan Kepala Sekolah
  3. Membuat administrasi keuangan diantaranya buku kas Umum, buku Bank, buku kas Tunai, buku kas Harian, buku Pajak
  4. Mempertanggungjawabkan dana secara administrasi SPJ maupun jumlah uang yang harus tersedia.
  5. Membantu Kepala Sekolah membuat Rencana Perubahan Anggaran disesuaikan dengan keadaan sekolah
  6. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Kepala Sekolah
    1. Wakil Kepala Kurikulum

Tugas Waka. Kurikulum adalah sebagai berikut :

  1. Mengumpulkan dan menyimpan dokumen Kurikulum Nasional dan Kurikulum Ciri Khusus.
  2. Menyusun perencanaan program pembelajaran semesteran dan atau tahunan, yang mencakupi : …
  3. Menyusun program remedial dan pengayaan.
  4. Menyusun dan menjabarkan kalender pendidikan.
  5. Menyusun pembagian tugas
  6. Menyusun jadwal pelajaran.
    1. Wakil Kepala Kesiswaan

Tugas Waka. Kesiswaan adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun program pembinaan kesiswaan
  2. Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah
  3. Membaina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan dan kegiatan kurikuler (7-K)
  4. Memberikan pengarahan dan pembinaan kepada pengurus OSIS
  5. Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala insidental
  6. Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beaisswa bersama petugas BK
  7. Mengadakan pemilihan calon siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
  8. Menyusun laporan kegiatan kesiswaan
  9. Kerjasama dengan petugas BK dalam seleksi penerimaan siswa baru (PSB)
  10. Mengawasi disiplin belajar siswa, mengajar guru dan kerja pegawai sekolah
  11. Mengatur ketertiban siswa, guru dan pegawai dalam pemeliharaan kebersihan dan keindahan sekolah
  12. Mengkoordinasikan kegiatan olah raga dan seni/kegiatan ekstra kurikuler
  13. Mengatur penyelenggaraan Upacara
    1. Wakil Kepala Sarana dan Prasarana

Tugas Waka. Sarana dan Prasarana adalah sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
  2. Menyusun program kebersihan, keindahan, dan keamanan lingkungan sekolah
  3. Mengatur pengadaan denah sekolah, organigram, papan data, kohor, atribut, label, dan lain-lain yang berhubungan dengan keperluan sekolah
  4. Mengatur dan atau mengkoordinasikan pelaksanaan pembangunan dan atau rehabilitasi gedung,ruangan, halaman, kebun , meubeler, sarana prasarana sekolah lainnya
  5. Melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap sarana sekolah (barang habis pakai / barang tidak habis pakai) serta peningkatan ketertiban administrasinya
  6. Mengkoordinir penyimpanan barang-barang inventaris sekolah
  7. Mengkoordinir pencatatan (inventarisasi) dan pengadministrasian data barang-barang inventaris
  8. Membuat tata tertib dan mengatur pemanfaatan sarana prasarana
  9. Bersama-sama dengan waka-waka yang lain untuk menyusun dan merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar
  10. Mengkoordinir dan menyiapkan tempat dan peralatan untuk rapat yang diselenggarakan oleh sekolah atau organisasi otonom
  11. Mengkoordinir penyiapan peralatan untuk upacara
  12. Membuat laporan Inventarisasi barang setiap tiga bulan bekerjasama dengan staf Tata Usaha Sekolah.
  13. Mengkoordinir penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan sarana prasarana secara berkala
    1. Bimbingan Konseling

Tugas dari Bimbingan Konseling adalah sebagai berikut :

  1. Membantu mengembangkan kehidupan pribadi yaitu suatu pelayanan yang membantu  peserta didik memhami akan diri sendiri, terkait bakat, minat, potensi,  dan sebagainya.
  2. Membantu mengembangkan kehidupan sosial yaitu pelayanan yang membantu peserta didik memahami, menilai, serta  mengembangkan keadaan sosial mereka. Hal ini dilakukan terutama kepada  peserta didik yang terkesan sulit untuk bersosial dengan lingkungan  mereka sendiri.
  3. Membantu mengembangkan kemampuan belajar, pelayanan yang dilakukan oleh seorang guru bimbingan dan konseling atau  konselor membantu menjadikan peserta didik mandiri dalam belajar  terutama dalam mengikuti pembelajaran di sekolah.
  4. Membantu mengembangkan karir, pelayanan ini adalah pelayanan yang tidak bisa  dimulai tanpa dilakukan pengembangan-pengembangan yang lain.  Pengambangan dalam karir adalah suatu titik dimana seorang peseta didik  telah mampu memahami bahkan mengembangkan diri, kemudian seorang  konselor membantu untuk mengarahkan langkah yang harus dilakukan agar  minat, bakat, dan potensi diri menjadi suatu karir terhadap mereka.
    1. Dewan Guru

Tugas Dewan Guru adalah sebagai berikut :

  1. Tugas guru secara umum adalah mendidik. Dalam oprasionalisasinya, mendidik adalah rangkaian proses mengajar, memberikan dorongan, memuji, menghukum, membentuk contoh dan membisakan.
  2. Tugas guru secara khusus adalah sebagai Pengajar (Instruksional), sebagai Pendidik (Edukator) dan sebagai Pemimping (Managerial)
    • Wali Kelas

Tugas Wali Kelas adalah sebagai berikut :

  1. Pengelola kelas.
  2. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
  3. Menyelenggarakan Administrasikan kelas.
  4. Buku Daftar Siswa Berprestai di kelas.
  5. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  6. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  7. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
  8. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti: upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.
  9. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll).
  10. Melakukan home visit (kunjungan ke rumah/oang tua) atau keluarganya.
  11. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
  12. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
  13. Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
  14. Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya
  15. Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.
    • Siswa

Tugas Siswa adalah sebagai berikut :

  1. Belajar : belajar merupakan tugas pokok seorang siswa, karena melalui belajar dapat menciptakan generasi muda yang cerdas. Tugas siswa di sekolah dibagi menjadi 3 diantaranya adalah:
  2. Memahami dan mempelajari materi yang diajarakan
  3. Mengerjakan tugas-tugas yang diberikan oleh guru.
  4. Mempelajari kembali materi yang telah diajarkan dan mengerjakan PR jika Ada PR.
  5. Taat pada peraturan sekolah: setiap sekolah memiliki tatatertib yang harus ditaati oleh para siswa, demi terciptanya kondisi sekolah yang kondusif, aman, nyaman untuk siswa dalam belajar dan menjalani aktivitas selama di sekolah. Selain itu tatatertib sekolah juga sebagai patokan dan kontrol prilaku siswa di sekolah. Jika tatatertib dilangar maka akan mendapatkan sangsi atau hukuman.

Patuh dan hormat pada guru: tugas seorang siswa di sekolah selanjutnya adalah patuh dan hormat kepada guru. Rahmat, barokah dan manfaat dari sebuah ilmu itu tergantung dari ridhonya guru. Oleh karena itu jika siswa ingin menjadi siswa yang cerdas haruslah patuh, taat dan hormat pada guru.